Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
Hasil sidang kode etik yang telah digelar Polri terhadap para tersangka Obstruction of Justice.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
2. Kompol Chuck Putranto Dipecat
Diberitakan Tribunnews.com, Kompol Chuck Putranto telah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif.
Untuk sanksi administrasi, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
“Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”
“Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar."
"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat.
Baca juga: 97 Polisi Sudah Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Kini Fokus Sidang Etik
Setelah putusan itu, Dedi berujar Kompol Chuck Putranto menyatakan banding.
“Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” kata dia.
3. Kompol Baiquni Wibowo Juga Dipecat
Menyusul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga dipecat dari Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Sanksi itu, lanjut Dedi, lantaran Kompol Baiquni Wibowo melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Baca juga: PROFIL Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat dari Polri Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Dedi menyebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik.
"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan."