Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri

Hasil sidang kode etik yang telah digelar Polri terhadap para tersangka Obstruction of Justice.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
Tangkap layar akun Youtube Polri TV
Polri kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Hasil sidang kode etik para tersangka Obstruction of Justice. 

2. Kompol Chuck Putranto Dipecat

Diberitakan Tribunnews.com, Kompol Chuck Putranto telah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif.

Untuk sanksi administrasi, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

“Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

“Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar."

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat.

Baca juga: 97 Polisi Sudah Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Kini Fokus Sidang Etik

Setelah putusan itu, Dedi berujar Kompol Chuck Putranto menyatakan banding.

BERITA REKOMENDASI

“Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” kata dia.

Kompol Chuck Putranto saat berpangkat AKP dan tergabung dalam tim satgas TPPO.
Kompol Chuck Putranto saat berpangkat AKP dan tergabung dalam tim satgas TPPO. Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri. (Detasemen 38 Setia)

3. Kompol Baiquni Wibowo Juga Dipecat

Menyusul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga dipecat dari Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, dilansir Tribunnews.com.

Sanksi itu, lanjut Dedi, lantaran Kompol Baiquni Wibowo melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Baca juga: PROFIL Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat dari Polri Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J


Dedi menyebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik.

"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas