Komnas HAM Berandai soal Sidang Ferdy Sambo, Singgung Pelecehan yang Diduga Dilakukan Brigadir J
Komnas HAM berandai kasus Brigadir J sudah masuk tahap persidangan, pihaknya yakin hakim dan jaksa akan bertanya alasan Ferdy Sambo bunuh ajudannya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Dalam rekonstruksi kan ada yang dia dikejar-kejar pakai pisau itu. Jadi justru Vera pun akan memperkuat kesaksiannya itu," tuturnya.
Baca juga: PROFIL 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Berikut Peran Mereka
Taufan kemudian memaparkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada 4 Juli 2022, Brigadir J disebut membopong Putri Candrawathi saat berada di Magelang.
Lalu, pada 7 Juli 2022 malam, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi, duduk di lantai, sementara Putri Candrawathi menangis.
"Dipanggil lah Kuat (Ma'ruf). Kuat mengaku bahwa ada kekerasan (seksual). Kemudian pulang tanggal 8 (Juli 2022). Ibu ketemu suaminya, FS," ungkap Taufan.
Ia kemudian menjelaskan, Putri Candrawathi melaporkan insiden itu pada sang suami.
Kesaksian itupun, kata Taufan, dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Komnas HAM MInta Dugaan Pelecehan Seksual Kembali Didalami
Sebelumnya, Komnas HAM telah meminta agar kepolisian kembali mendalami adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Pasalnya, menurut temuan dan hasil investigasi Komnas HAM, ada dugaan kuat telah terjadi pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada polisi untuk menindaklanjuti pemeriksaan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Satu Kali, Sempat Marah sebelum Eksekusi, Tuding Korban Kurang Ajar
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ungkap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022), dikutip dari WartaKota.
"Rekomendasinya (pada polisi), menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan."
"Artinya dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya oleh teman-teman kepolisian," imbuhnya.