Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Dalami Laporan Erick Thohir ke Faizal Assegaf soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut saat ini laporan tersebut tengah diteliti penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polri Dalami Laporan Erick Thohir ke Faizal Assegaf soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tribunnews.com/Glerry
Faizal Assegaf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menerima laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terhadap kritikus, Faizal Assegaf atas tudingan pencemaran nama baik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut saat ini laporan tersebut tengah diteliti penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Masih didalami oleh Direktorat Siber," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022).

Meski begitu, Dedi tidak merinci lebih detil terkait kapan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Faizal sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca juga: PAN Tegaskan Posisi Erick Thohir Sebagai Bacapres Meski Tengah Diserang Faizal Assegaf

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.

Berita Rekomendasi

Laporan itu dibuat buntut Faizal Assegaf mengunggah video pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menuding Direktur Utama PT Taspen tengah mengelola dana untuk Capres 2024 sebesar Rp300 triliun.

Faizal diduga memfitnah Erick Thohir dengan memberikan naskah tambahan pada unggahan tersebut.

Di mana dalam video itu, dimuat narasi tambahan, kalau Erick Thohir disebut memiliki banyak istri, serta anak pertamanya tidak mendapatkan fasilitas berupa pembiayaan pendidikan.

"Hari ini (kemarin) merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022).

Ifdhal menyebut pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran salah satu unggahan medis sosial Faizal Assegaf telah melakukan fitnah terhadap Erick Thohir.

Menurutnya, fitnah dalam unggahan tersebut kemudian melukai hati kliennya dan keluarga. Ifdhal menilai kliennya selama ini dikenal memiliki reputasi yang baik dalam kehidupan berkeluarga.

"Dan seluruh prosesnya sudah mendekati tuntas. Bahwa pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," jelasnya.

"Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujarnya.

Lebih lanjut, Ifdhal menuturkan jika kliennya sudah diperiksa sebagai pelapor saat membuat laporan tersebut pada Senin (29/8/2022).

Ifdhal juga menyebut Polri sudah memeriksa saksi terkait dugaan pidana ini. Saksi-saksi tersebut yakni yang mengetahui kasus ini.

"Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada disekitar itu," katanya.

Dalam laporan tersebut, Faizal Assegaf diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas