Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Dipecat, Susul Kompol Chuck Putranto

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kompol Baiquni telah melakukan pelanggaran dan telah ditempatkan di tempat khusus selama 23 hari,

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Dipecat, Susul Kompol Chuck Putranto
via TribunSumsel.com
Kompol Baiquni Wibowo (Kiri) Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J (Kanan). Menyusul Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga dipecat dari Polri buntut jadi tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi sidang kode etik memutuskan memecat Kompol Baiquni Wibowo (BW) karena ikut berperan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo digelar pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo, mengatakan Kompol Baiquni telah melakukan pelanggaran dan telah ditempatkan di tempat khusus selama 23 hari.

"Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi barang bukti dan melihat fakta-fakta persidangan, maka untuk urusan sidang berada Kompol BW yang dikenakan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 B."

"Kemudian Pasal 6 Ayat 2 B Pasal 8 C Angka 1 Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Parpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri."

"Dari sidang tadi diputuskan jasa kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang."

Baca juga: Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo akan Dihukum Berat, Sekalipun Dugaan Pelecehan pada Istrinya Terbukti

"Yang pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."

BERITA TERKAIT

"Yang berikutnya B sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provos, kemudian yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).

Atas hasil sidang itu, Kompol Baiquni memilih mengajukan banding.

Namun, komisi sidang kode etik bulat pada keputusan awal.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan ambil dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang diuji oleh komisi sidang kode etik, maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan tadi," lanjut Dedi.

Selanjutnya, pelaksanaan sidang-sidang yang akan datang akan diinformasikan Dedi.

Baca juga: Soal Foto Jasad Brigadir J Tergeletak di Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Mengungkap Hal Ini

"Hari Senin kita hold (sidang etiknya) dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan digelar pada hari-hari berikutnya."

"Nanti hari Selasa baru saya informasikan kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya ya dan sampai dengan seterusnya," jelas Dedi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas