Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Dipecat, Susul Kompol Chuck Putranto
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kompol Baiquni telah melakukan pelanggaran dan telah ditempatkan di tempat khusus selama 23 hari,
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Mengutip Kompas.com, sebelumnya Polri menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice terkait penanganan perkara kasus Brigadir J.
Selain Kompol Baiquni, Polri menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Lalu Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat, Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto
Kemudian, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sebagaimana diketahui, terhadap tersangka Ferdy Sambo, Polri telah melakukan sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022.
Hasilnya, tim KKEP memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.
Kompol Cuk Putranto pada Kamis (1/9/2022) kemarin juga dipecat dari satuan Polri, menyusul Ferdy Sambo.
Terkait Kasus Kematian Brigadir J, kata Dedi, semua tersangka akan disidang etik secara bergantian.
Adapun ketujuh tersangka itu melakukan upaya perusakan dan penambahan barang bukti di awal proses pengusutan kasus kematian Brigadir J.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)