Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengungkapan Rekayasa yang Dilakuan Ferdy Sambo Kembalikan Kepercayaan Masyarakat pada Polri

Komjen Ito Sumardi juga menjelaskan adanya kekhawatiran yang akan mempengaruhi karir para tersangka, karena di bawah perintah Ferdy Sambo dan tekanan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengungkapan Rekayasa yang Dilakuan Ferdy Sambo Kembalikan Kepercayaan Masyarakat pada Polri
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Laporan Wartawan Tribun Bogor Siti Fauziah Alpitasari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi  mengatakan,  dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penjatuhan sanksi harus secara proporsional atau berimbang. 

"Saya kira kita tidak adil meng-generalisasi semuanya ini salah," kata Ito seperti yang dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube tvOneNews, Minggu (4/9/2022).

Komjen Ito Sumardi menyebut hal tersebut juga dilihat dari peran para tersangka, apakah yang bersangkutan terlibat langsung atau tidak langsung. 

Ito  mengikuti kasus pembunuhan Brigadir J, dimana para tersangka ada yang tidak mengetahui kejadian yang sesungguhnya.

"Dari hasil rekayasa yang dilakukan Ferdy Sambo, pada akhirnya para tersangka lainnya baru mengetahui aksi yang dilakukan pimpinannya itu tidaklah benar," katanya.

Baca juga: VIDEO 2 Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat Akibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: Hilangkan CCTV

Kondisi ini bisa menjadi pintu masuk bagi Polri untuk melakukan, bukan hanya reformasi kultural saja, tapi reformasi internal ya baik strukturnya maupun instrumentalnya termasuk juga kulturalnya ya.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi secara internal sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan marwah institusi Polri yang jujur saja sampai titik nadir yang terdampak dari kasus Duren Tiga," terangnya.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi soroti soal perbandingan hukuman para tersangka yang diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Ini bisa dilihat dari satu perbuatan pidana dari pelaku utama dan pelaku penyerta dalam sidang kode etik.

Komjen Pol (Pol) Purn Ito Sumardi soroti soal sanksi para tersangka Pembunuhan Brigadir J, begini jabarannya
Komjen Pol (Pol) Purn Ito Sumardi soroti soal sanksi para tersangka Pembunuhan Brigadir J, begini jabarannya (Kolase foto tvonenews/kompastv)

"Kenapa demikian, sesuai dengan bagaimana pengalaman saya ya, semua ini terjadi karena adanya pertama adalah loyalitas sempit kepada pimpinan," kata  Ito Sumardi. 

Komjen Ito Sumardi juga menjelaskan adanya kekhawatiran yang akan mempengaruhi karir para tersangka, karena di bawah perintah ( Ferdy Sambo) ataupun bertekanan.


"Kemudian ada lagi yang namanya perasaan simpati yang berlebihan, karena diceritakan seolah-olah ada sesuatu melimpah keluarga pimpinan (Ferdy Sambo), munculah simpati," ujar Komjen Ito Sumardi.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Soroti Sanksi Sambo CS, Eks Kabareskrim Sebut Kekhawatiran Para Tersangka Soal Karir: Pelajaran!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas