Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Masih Dalami Laporan Terhadap Deolipa Yumara atas Ucapan Kembali ke Jalan Tuhan

Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki laporan terhadap advokat Deolipa Yumara, atas tuduhan penistaan agama.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Masih Dalami Laporan Terhadap Deolipa Yumara atas Ucapan Kembali ke Jalan Tuhan
Tribunjakarta.com
Kolase foto Deolipa Yumara dan Angel Lelga. Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki laporan terhadap advokat Deolipa Yumara, atas tuduhan penistaan agama. Deolipa Yumara dilaporkan oleh seseorang bernama Yonata Nandar yang merupakan seorang Youtuber. Yonata memperkarakan ucapan Deolipa yang menyinggung kliennya artis Angel Lelga untuk segera bertaubat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki laporan terhadap advokat Deolipa Yumara, atas tuduhan penistaan agama.

Hingga saat ini, polisi tengah menyelidiki laporan dugaan penistaan agama yang dibuat lusa kemarin.

"Masih dalam proses penyelidikan. Penyidik masih mendalami laporan itu untuk segera memeriksa saksi," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dikonfirmasi, Minggu (4/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara dilaporkan oleh seseorang bernama Yonata Nandar yang merupakan seorang Youtuber.

Yonata memperkarakan ucapan Deolipa yang menyinggung kliennya artis Angel Lelga untuk segera bertaubat.

"Apa yang disampaikan oleh Deolipa Yumara dia mengatakan kepada Angel Lelga untuk segera bertaubat. Karena kata taubat itu ialah kembali ke jalan yang benar, kembali ke agama yang benar, itu menurut KBBI," ujar sang kuasa hukum, Faisal M. Yusuf Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Yonata Nandar dalam laporannya mempermasalahkan buntut pernyataan Deolipa Yumara terhadap Angel Lelga beberapa waktu lalu yang mengatakan sang artis untuk segera bertaubat.

Berita Rekomendasi

"Berarti dia mengatakan secara tidak langsung dugaan saya dia mengatakan bahwa Islam ini enggak benar, makanya dia harus kembali ke agama yang benar," lanjut Faisal.

"Dia diduga melakukan penyalahgunaan, penodaan agama, ujaran kebencian, sebagai mana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan juga Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang nomer 19 tahun 2016 UU ITE," tutur Faisal.

Baca juga: Deolipa Yumara Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Dugaan Penistaan Agama 

Selain itu, Yonanta Nandar turut menyoroti pengakuan Deolipa Yumara yang mengaku sebagai anggota intelegen.

"Saya heran orang ini muncul dari mana ini, karena setahu saya, saya sebagai advokat di dalam Undang Undang advokat nomor 18 tahun 2003 dalam pasal 20, seorang advokat itu tidak boleh merangkap jadi PNS, Polisi dan TNI. Tapi ini orang merangkap jadi BIN," ujar Yonata Nandar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/2089/ IX/2022/RJS di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas