Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Kenaikan BBM, Para Buruh Rencana Lakukan Aksi Demo pada 6 September 2022

Demo menolak kenaikan BBM oleh para buruh se-Indonesia akan diadakan di 33 provinsi pada 6 September 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Tolak Kenaikan BBM, Para Buruh Rencana Lakukan Aksi Demo pada 6 September 2022
SURYA/PURWANTO
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022) siang. Para Buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi demo untuk menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 6 September 2022.SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Para buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi demo untuk menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada 6 September 2022.

Demo menolak kenaikan BBM oleh para buruh se-Indonesia akan diadakan di 33 provinsi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan di DKI Jakarta, unjuk rasa akan digelar dipusatkan di gedung DPR.

Untuk membahas kenaikan harga BBM, para butuh meminta pimpinan DPR memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Bilamana aksi 6 September tidak didengar pemerintah dan DPR, KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen," terang Said diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Baca juga: DAFTAR Lokasi SPBU Vivo di Jakarta, Jual BBM Rp 8.900, Lebih Murah dari Pertamina

Said menjelaskan, terdapat beberapa alasan parah buruh menolak kenaikan harga BBM.

Pertama, daya beli buruh yang semakin merosot menjadi 50 persen akibat kenaikan harga BBM.

Berita Rekomendasi

Said mengatakan, penyebab turunnya daya beli karena adanya peningkatan angka inflasi.

"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan inflasi menjadi 6,5 persen hingga sampai delapan persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," jelas Iqbal.

Sementara itu, ia juga mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, upah buruh sudah tidak mengalami kenaikan.

Oleh karena itu, dengan naiknya harga BBM membuat buruh akan semakin sulit.

Kemudian, untuk menghitung kenaikan upah minimum di tahun depan, Pemerintah akan menggunakan kembali PP nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi,"kata Said.

Antrean kendaraan di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022) siang. SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, sempat menghentikan beberapa saat penjualanya sebelum Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM yakni BBM jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. SURYA/PURWANTO
Antrean kendaraan di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022) siang. SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, sempat menghentikan beberapa saat penjualanya sebelum Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM yakni BBM jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Alasan lainnya terkait penolakan kenaikan BBM oleh para buruh adalah kenaikan harga yang dilakukan bersamaan dengan turunnya harga minyak dunia.

Menurut Said, hal tersebut dilakukan Pemerintah untuk mencari untung di tengah kesulitan rakyat, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Pemerintah telah menaikkan harga BBM sejak tanggal 3 September 2022.

“Hari ini, tanggal 3 September tahun 2022, pukul 13.30 WIB, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dikutip dari setkab.go.id.

Rincian Kenaikan Harga BBM:

- Pertalite: Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter

- Solar Bersubsidi: Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.

- Pertamax (Non Subsidi): Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunNetwork) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas