27.335 Perempuan Indonesia Menjadi Korban Kekerasan Sepanjang Tahun 2021
Kementerian PPPA mencatatkan datanya melalui Simfoni PPA, Komnas Perempuan pada Sintaspuan, sementara FPL melalui Titian Perempuan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL) merilis data Kekerasan Terhadap Perempuan periode tahun 2021.
Kementerian PPPA mencatatkan datanya melalui Simfoni PPA, Komnas Perempuan pada Sintaspuan, sementara FPL melalui Titian Perempuan.
Berdasarkan data tiga lembaga tersebut, pada semester pertama periode Januari hingga Juni 2021, jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.833 korban.
"Dengan rincian SIMFONI PPA mencatat 9.057 korban, Sintaspuan KP mencatat 1.967 korban, dan Titian Perempuan FPL mencatat 806 korban," ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu dalam konferensi pers virtual, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Pelajar, Mahasiswa dan Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Alami Kekerasan pada 2021
Sementara itu, pada semester kedua periode Juli hingga Desember 2021, terjadi peningkatan terhadap pelaporan data kekerasan terhadap perempuan.
Pribudiarta mengungkapkan terdapat sebanyak 15.502 perempuan menjadi korban kekerasan.
SIMFONI PPA mencatat 12.701 korban, Sintaspuan KP mencatat 2.043 korban, dan Titian Perempuan FPL mencatat 758 korban.
"Secara total, jumlah KtP yang tercatat pada sistem data tiga lembaga sepanjang tahun 2021 adalah sebanyak 27.335 korban," ungkap Pribudiarta.
Kolaborasi data kekerasan ini, kata Pribudiarta, merupakan upaya pemenuhan hak asasi perempuan.
Ketiga lembaga menyepakati untuk bersinergi dalam menyajikan data kekerasan terhadap perempuan yang akurat.
"Dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia memerlukan langkah-langkah efektif, efisien, dan berkelanjutan baik dari sisi pencegahan, pendampingan, pemulihan, hingga proses penegakan hukum," pungkas Pribudiarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.