8 Temuan Baru Komnas HAM, Siapa Lagi yang Bakal Terseret Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J ?
Komnas HAM beberkan sejumlah temuan baru terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, siapa lagi yang terseret hingga kemungkinan tersangka baru ?
Penulis: Theresia Felisiani
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
6. Kuat Maruf dan Brigadir J ribut di Magelang
Di hari pelecehan seksual diduga terjadi, Kamis (7/7/2022), Komnas HAM menemukan sempat terjadi keributan antara Kuat Maruf dan Brigadir J.
Keributan itu terjadi setelah dugaan pelecehan seksual terjadi.
Baca juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Hasil Temuan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga, mengungkapkan Putri Candrawathi sempat menengahi supaya keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf tidak berlanjut.
"Perlu diketahui bahwa kehadiran Kuat (dalam adegan rekonstruksi) waktu itu adalah lebih karena ibu (Putri) itu ingin mendamaikan," kata Sandrayati, Jumat (2/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Jadi klarifikasi yang kami dapat bahwa karena ada ribut (antara Kuat dan Brigadir J) di bawah (ruang lantai satu) pada malam itu setelah ada yang menemukan dugaan kekerasan seksual ya, terjadi keributan jadi itu yang ada," imbuhnya.
Diketahui, keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf juga dikonfirmasi dalam rekonstruksi yang berlangsung di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) lalu.
Saat itu, Kuat Maruf melakukan ancaman pembunuhan menggunakan pisau sesaat setelah mengetahui Putri Candrawathi diduga dilecehkan.
7. Isi CCTV yang tidak dirilis
Seperti diketahui, rekaman CCTV kasus Brigadir J yang sebelumnya beredar di publik, sudah diedit untuk menyesuaikan skenario Ferdy Sambo.
Komnas HAM kemudian membocorkan isi satu diantara rekaman CCTV di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan CCTV itu merekam saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas ketika Brigadir J masih hidup.
Selain itu, CCTV tersebut juga merekam Brigadir J yang berada di halaman rumah Ferdy Sambo.
Dalam rekaman itu, kata Taufan, Brigadir J terlihat seperti orang kebingungan.
Padahal, rombongan yang tiba di rumah dinas bersama Brigadir J, langsung masuk ke dalam.
"Dia jalan di depan halaman tuh, ke kiri ke kanan kayak orang bingung gitu. Akhirnya Sambo datang."
"Yang lain masuk ke dalam rumah, Joshua dia di luar di halaman berdiri," ungkap Taufan, Jumat (2/9/2022), saat dihubungi Kompas.com.
8. Kemungkinan ada tiga orang yang tembak Brigadir J
Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya menemukan petunjuk soal adanya kemungkinan bahwa yang menembak Brigadir J ada tiga orang.
Kendati demikian, Taufan enggan membocorkan sosok ketiga tersebut.
"Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa tiga (orang yang menembak Brigadir J)," ujar Taufan.
Baca juga: Tersangka di 2 Kasus, Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat Walau Dugaan Pelecehan Terbukti
Temuan soal kemungkinan adanya orang ketiga tersebut berdasarkan hasil uji balistik.
Taufan mengungkapkan, dari hasil uji balistik terbukti ada dua senjata berbeda yang dipakai untuk menembak Brigadir J.
Sehingga, pelaku penembakan Brigadir J sudah pasti lebih dari satu orang.
"Dan itu dari senjata tadi, yang di tangan mereka, HS-9 itu salah satunya. Sama Glock itu," ucap Taufan.
Ia juga mengatakan, berdasarkan penelusuran Komnas HAM, dua pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo.
Polri sendiri telah merilis video animasi rekonstruksi yang menunjukkan detik-detik eksekusi Brigadir J, di mana Ferdy Sambo terlihat ikut menembak.
Polri Selidiki Klaster Selain Kasus CCTV dalam Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Polri masih menyelidiki kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori klaster closed circuit television (CCTV).
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).
Dedi mengungkapkan setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.
"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang hingga pelanggaran ringan.
"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kompolnas: Strategi Ulur Waktu, Kapolri Sebut Itu Hak
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.
Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Saat ini, tiga dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.
Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
35 Polisi Diduga Langgar Etik dalam Tewasnya Brigadir J, 7 Jadi Tersangka, 28 Lainnya Bakal Disidang
Inspektorat khusus menyatakan sejauh ini ada sebanyak 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari keseluruhan anggota tersebut kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo, tujuh di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sedangkan yang lainnya kata dia, baru akan diproses sidang untuk menentukan status hukumnya.
"Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan klasifikasi secara teknis dari pak Karo Wabprof yang akan mengetahui," kata Dedi saat ditemui awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Dedi mengatakan, keseluruhan anggota polri itu diduga terlibat dalam proses penghalangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dari ketujuh anggota polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kata dia, satu di antaranya sudah dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam keputusan Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Anggota yang dimaksud yakni Kompol Chuk Putranto (CP) yang merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dalam putusannya KKEP menyatakan secara kolektif kolegial pada pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
"Sanksi administrasi yang pertama adalah penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," kata dia.
"Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Atas putusan tersebut, Chuk kata Dedi mengajukan banding.
Baca juga: Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Dipecat, Susul Kompol Chuk Putranto
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.
Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.
Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.