Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didesak LBH Jakarta Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Soetta, Ini Respons KPK

Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, Edwin diduga menerima suap terkait narkoba dan penggelapan dalam jabatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Didesak LBH Jakarta Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Soetta, Ini Respons KPK
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk mengusut dugaan korupsi berjemaah yang dilakukan mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dan bawahannya.

Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta LBH Jakarta melaporkan dugaan korupsi dimaksud.

"Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi di sekitarnya, segera laporkan tentu dengan data awal yang dimiliki, karena setiap laporan pasti kami tindaklanjuti baik melalui koordinasi dengan pihak pelapor maupun pengayaan informasi dan data secara proaktif oleh tim pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Baca juga: PROFIL Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, Eks Kapolresta Bandara Soetta Dipecat, Terima Rp 7,3 M

Hanya saja, Ali menggarisbawahi, pihaknya terbentur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 11, dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana korupsi.

Ali mengatakan tidak semua kasus korupsi dapat ditangani KPK.

"Wewenang KPK tentu dibatasi UU, yaitu Pasal 11 UU KPK. Tidak semua dugaan korupsi menjadi wewenang KPK. Untuk itu untuk memastikan itu semua, ada verifikasi dan telaahan di Pengaduan Masyarakat lebih dahulu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, Edwin diduga menerima suap terkait narkoba dan penggelapan dalam jabatan.

Tindak pidana itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mabes Polri telah menggelar sidang etik atas kasus tersebut. Edwin dan sejumlah bawahannya kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Dalam kasus ini, seharusnya KPK melakukan pengusutan. Hal tersebut karena terdapat dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan,” kata Teo dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Menurut Teo, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam perkara ini, pelaku merupakan penyelenggara negara.

Di sisi lain, jumlah korupsi di atas Rp1 miliar.

LBH Jakarta menilai, Edwin dan sejumlah anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta seharusnya tidak hanya mendapatkan sanksi etik. Perbuatan mereka merupakan dugaan tindak pidana.

Baca juga: Kapolsek Sukodono Ditangkap Bersama 4 Anak Buahnya di Markas, Ini Penjelasan Kapolresta Sidoarjo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas