Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didesak LBH Jakarta Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Soetta, Ini Respons KPK

Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, Edwin diduga menerima suap terkait narkoba dan penggelapan dalam jabatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Didesak LBH Jakarta Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Soetta, Ini Respons KPK
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. 

“Perbuatan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana tersebut, tidak pantas hanya diganjar sanksi etik. Seharusnya, proses etik dan pidana dapat sekaligus,” ujar Teo.

Menurut dia, sikap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang justru mengusut secara pidana tindakan Edwin dan bawahannya tidak selaras dengan sikap Polri yang saat ini sedang gencar memperbaiki citra pasca-mencuatnya kasus dugaan pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Tak ada yang dapat dibanggakan dari sanksi etik tersebut,” kata Teo.

Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri memutuskan memecat Kombes Edwin dengan tidak hormat.

Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A dan AKP Nasrandi juga dipecat.

Selain itu, Divisi Propam menjatuhkan hukum demosi 5 tahun terhadap Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Iptu Pius Sinaga.

Sementara itu, 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dihukum demosi 2 tahun.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Edwin diduga menerima uang dari barang bukti terkait penanganan kasus narkoba sebanyak 225.000 dolar Amerika Serikat dan 376.000 dolar Singapura.

Nilai itu setara dengan Rp7,3 miliar.

"Digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas