Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambos Cs Bisa Bebas, Reza Indragiri: Putri Candrawathi Dapat Angin Segar
Komnas HAM khawatir Ferdy Sambo Cs bisa bebas, sisakan Bharada E, Pakar Psikologi Forensik sebut Putri Candrawathi dapat angin segar.
Penulis: Theresia Felisiani
![Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambos Cs Bisa Bebas, Reza Indragiri: Putri Candrawathi Dapat Angin Segar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-di-rumah-dinas-ferdy-sambo_20220830_194116.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, khawatir para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf bisa bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, Ahmad Taufik Damanik juga mengkhawatirkan jika para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf secara tiba-tiba menarik kesaksiannya.
"BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," katanya.
Jika hal ini terjadi, maka menurutnya tinggal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi tersangka.
Terpisah Pakar psikologi forensik dan Pemerhati Kepolisian Reza Indragiri Amriel menilai rekomendasi Komnas HAM bisa memberi angin segar kepada Putri Candrawathi.
Apalagi adanya temuan dugaan terjadi pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Sebaliknya rekomendasi Komnas HAM tersebut membuat stigma buruk kepada Brigadir J.
Almarhum sudah tidak bisa melakukan pembelaan lantaran sudah meninggal.
Temuan Komnas HAM ini bisa digunakan oleh Putri untuk menarik simpati publik.
Bahkan, bisa digunakan membela diri di pengadilan kelak.
Bandingkan Kasus Marsinah, Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas dan Sisakan Bharada E
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, khawatir para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf bisa bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Damanik pun membandingkan kasus ini dengan kasus pembunuhan kepada buruh perempuan, Marsinah.
Dikutip dari Kompas.com, pada saat persidangan itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas lantaran saat persidangan begitu bergantung pada saksi mahkota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.