Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambos Cs Bisa Bebas, Reza Indragiri: Putri Candrawathi Dapat Angin Segar

Komnas HAM khawatir Ferdy Sambo Cs bisa bebas, sisakan Bharada E, Pakar Psikologi Forensik sebut Putri Candrawathi dapat angin segar.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambos Cs Bisa Bebas, Reza Indragiri: Putri Candrawathi Dapat Angin Segar
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Komnas HAM khawatir Ferdy Sambo Cs bisa bebas, sisakan Bharada E, Pakar Psikologi Forensik sebut Putri Candrawathi dapat angin segar. Tribunnews/Jeprima 

Almarhum sudah tidak bisa melakukan pembelaan lantaran sudah meninggal.

"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza kepada Kompas.com.

Temuan Komnas HAM ini bisa digunakan oleh Putri untuk menarik simpati publik.

Bahkan, bisa digunakan membela diri di pengadilan kelak.

Rekomendasi Komnas HAM tersebut tak bisa dijadikan kasus hukum karena Indonesia tidak mengenal persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.

"Dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.

Indonesia tidak mengenal posthumous trial," kata Reza.

Baca juga: Apa Itu Lie Detector ? Tes Uji Kebohongan untuk Cari Kebenaran Dugaan Rudapaksa Putri Candrawathi

BERITA REKOMENDASI

Istri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti, termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," kata Reza.

Namun demikian, menurut Reza, betapa pun Putri mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual dan Komnas HAM mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-hak sebagai korban.

Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri bisa mendapat restitusi dan kompensasi.

Sementara, vonis tak mungkin dijatuhkan jika persidangannya saja tidak bisa digelar.

"Dari situlah kita bisa takaran dalam tragedi Duren Tiga berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," kata Reza.

Rekomendasi Komnas HAM RI juga membuat gusar mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas