Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Telusuri Aliran Uang untuk Bupati Pemalang Mukti Agung dari ASN yang Minta Promosi Jabatan

KPK menelusuri aliran uang kepada Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dari para ASN yang ingin mempromosikan jabatannya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Telusuri Aliran Uang untuk Bupati Pemalang Mukti Agung dari ASN yang Minta Promosi Jabatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam.KPK menelusuri aliran uang kepada Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dari para ASN yang ingin mempromosikan jabatannya. 

Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta tergantung posisi.

KPK belum membeberkan jumlah pasti yang keempatnya setorkan, termasuk jika ada ASN lain yang turut menyetor ke Mukti Agung.

Karena jika dilihat dari jumlah uang yang diterima, diduga ASN yang memberi uang ke Mukti Agung lebih dari empat orang.

Adapun uang itu diterima melalui seorang swasta kepercayaan Mukti Agung bernama Adi Jumal Widodo.

"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).

Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Firli mengungkapkan, sang bupati menerima sekira Rp 2,1 miliar.

Namun demikian, Firli belum merinci penerimaan tersebut, apakah terkait suap, gratifikasi, atau hal lainnya.

Berita Rekomendasi

"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas