Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Kemnaker dalam Mempercepat Penyaluran BSU 2022, Simak Syarat Penerimanya

Kemnaker melakukan berbagai langkah guna mempercepat penyaluran BSU 2022. Berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan hingga Pos Indonesia.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Langkah Kemnaker dalam Mempercepat Penyaluran BSU 2022, Simak Syarat Penerimanya
https://bsu.kemnaker.go.id/
Foto Menteri Ketenagakerjaan dan laman resmi Kemnaker - Kemnaker lakukan upaya untuk mempercepat penyaluran BSU 2022 yang direncanakan cair September ini. BSU 2022 dibagikan kepada 16 juta pekerja dengan besaran RP 600 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak langkah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam mempercepat penyaluran BSU 2022.

Pemerintah telah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 16 juta pekerja.

BSU tersebut nantinya disalurkan pemerintah melalui Kemnaker dengan anggaran Rp 9,6 triliun.

Rencananya BSU ini akan disalurkan September ini bagi pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta.

Adapun besararan BSU yakni Rp 600 ribu untuk masing-masing penerima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan jika Kemnaker sedang melakukan upaya guna mempercepat penyaluran BSU 2022.

Baca juga: BSU 2022 untuk 16 Juta Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya

"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida, dikutip dari Instagram @kemnaker pada Rabu (31/8/2022).

Berita Rekomendasi

Menaker juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mematangkan persiapan guna menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Berbagai langkah juga telah disiapkan Kemnaker untuk penyaluran BSU 2022.

Adapun langkah-langkah Kemnaker tersebut antara lain:

1. Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU.

2. Memfinalkan regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyaluran BSU.

Baca juga: Kemnaker Matangkan Proses BSU Agar Dapat Cair September 2022 Ini

3. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

4. Kemnaker melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai data calon penerima BSU.

5. Berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU.

Syarat Penerima BSU 2022

Hingga berita ini tayang belum ada kejelasan terkait petunjuk teknis penyaluran BSU 2022.

Namun jika melihat dari peraturan petunjuk teknis penyaluran BSU 2021 berikut syarat penerimanya:

Syarat mendapat BSU pada 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: BSU Cair September 2022, Simak Syarat dan Cek Status Penerimaan

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

- Merupakan pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan yang sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Cara Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

1. Mengunjungi website kemnaker.go.id

2. Mendaftar akun dengan mengisi nama, email dan nomor telepon.

3. Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon.

4. Login ke dalam akun Anda

5. Lengkapi profil akun dengan biodata, profil foto, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

6. Cek pemberitahuan dengan mendapatkan notifikasi apakah anda masuk dalam kriteria penerima BSU 2022 atau tidak.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Tartila Safira)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas