Langkah Kemnaker dalam Mempercepat Penyaluran BSU 2022, Simak Syarat Penerimanya
Kemnaker melakukan berbagai langkah guna mempercepat penyaluran BSU 2022. Berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan hingga Pos Indonesia.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak langkah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam mempercepat penyaluran BSU 2022.
Pemerintah telah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 16 juta pekerja.
BSU tersebut nantinya disalurkan pemerintah melalui Kemnaker dengan anggaran Rp 9,6 triliun.
Rencananya BSU ini akan disalurkan September ini bagi pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta.
Adapun besararan BSU yakni Rp 600 ribu untuk masing-masing penerima.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan jika Kemnaker sedang melakukan upaya guna mempercepat penyaluran BSU 2022.
Baca juga: BSU 2022 untuk 16 Juta Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya
"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida, dikutip dari Instagram @kemnaker pada Rabu (31/8/2022).
Menaker juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mematangkan persiapan guna menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Berbagai langkah juga telah disiapkan Kemnaker untuk penyaluran BSU 2022.
Adapun langkah-langkah Kemnaker tersebut antara lain:
1. Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU.
2. Memfinalkan regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyaluran BSU.
Baca juga: Kemnaker Matangkan Proses BSU Agar Dapat Cair September 2022 Ini
3. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
4. Kemnaker melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai data calon penerima BSU.