Mengaku Hanya Mengunggah Video yang Beredar, Faizal Assegaf Tak Berniat Buat Laporan Balik
Faizal Assegaf bersikukuh jika dirinya tidak menyebar fitnah terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faizal Assegaf bersikukuh jika dirinya tidak menyebar fitnah terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Faizal Assegaf menyebut dirinya hanya mengunggah kembali video yang beredar dengan tidak mengedit atau menambahkan konten di dalamnya.
"Kalau Erick masih kurang yakin dengan kata-kata saya, saya tantang Erick Thohir datang ke PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kumpulkan semua kiai-kiai kumpulkan semua wali-wali NU. Karena dia anggota NU, kita angkat sumpah secara islam apakah saya yang menulis sesuai tuduhan anda atau tidak," kata Faizal di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Di sisi lain, Faizal tidak memiliki niat untuk membuat laporan balik agar Erick Thohir bisa membuktikan tudingannya tersebut.
"Bukan masalah niat (melaporkan balik), semua tuh mempertimbangkan karena masalah pokoknya dalam masalah saya. Maka kita memutuskan untuk tidak melaporkan, kita masuk ke jalur yang sama untuk terus kita mengejar Erick untuk membuktikan bahwa itu saya yang bikin," jelasnya.
Baca juga: VIDEO Polri Tengah Dalami Laporan Erick Thohir ke Faizal Assegaf soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.
Laporan itu dibuat buntut Faizal Assegaf mengunggah video pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menuding Direktur Utama PT Taspen tengah mengelola dana untuk Capres 2024 sebesar Rp 300 triliun.
Faizal diduga memfitnah Erick Thohir dengan memberikan naskah tambahan pada unggahan tersebut.
Di mana dalam video itu, dimuat narasi tambahan, kalau Erick Thohir disebut memiliki banyak istri, serta anak pertamanya tidak mendapatkan fasilitas berupa pembiayaan pendidikan.
"Hari ini (kemarin) merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Polri Dalami Laporan Erick Thohir ke Faizal Assegaf soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ifdhal menyebut pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran salah satu unggahan medis sosial Faizal Assegaf telah melakukan fitnah terhadap Erick Thohir.
Menurutnya, fitnah dalam unggahan tersebut kemudian melukai hati kliennya dan keluarga. Ifdhal menilai kliennya selama ini dikenal memiliki reputasi yang baik dalam kehidupan berkeluarga.
"Dan seluruh prosesnya sudah mendekati tuntas. Bahwa pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," jelasnya.
Baca juga: Pihak Faizal Assegaf Akan Buktikan Tuduhan Erick Thohir Tidak Terbukti
"Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujarnya.
Lebih lanjut, Ifdhal menuturkan jika kliennya sudah diperiksa sebagai pelapor saat membuat laporan tersebut pada Senin (29/8/2022).
Ifdhal juga menyebut Polri sudah memeriksa saksi terkait dugaan pidana ini. Saksi-saksi tersebut yakni yang mengetahui kasus ini.
"Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada disekitar itu," katanya.
Dalam laporan tersebut, Faizal Assegaf diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.