Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA: Perguruan Tinggi Harus Menjadi Tempat Aman dari Kekerasan Seksual

Kampus yang bebas dari kekerasan seksual bakal menciptakan generasi muda yang berkualitas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri PPPA: Perguruan Tinggi Harus Menjadi Tempat Aman dari Kekerasan Seksual
istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual.

Kampus yang bebas dari kekerasan seksual bakal menciptakan generasi muda yang berkualitas.

"Sudah sepantasnya perguruan tinggi menjadi tempat yang aman, kondusif, dan nyaman bagi mahasiswa. Apalagi, kasus kekerasan seksual di kampus pun semakin pelik jika dikaitkan dengan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban, seperti dosen dengan mahasiswa," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Menurut Bintang, berdasarkan survei masih banyak kasus kekerasan seksual di kampus yang tidak terungkap.

Baca juga: Menteri PPPA: Perkembangan Karier Perempuan Terhambat oleh Glass Ceiling Effect

Pemerintah, kata Bintang, untuk memutus mata rantai kekerasan seksual melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bintang berharap implementasi UU TPKS dapat turut dikawal untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, yaitu bebas dari kekerasan seksual.

BERITA REKOMENDASI

"Lahirnya UU yang bersifat lex specialis diharapkan mampu menyediakan landasan hukum materil dan formil sekaligus, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," jelas Bintang.

Pembaruan hukum ini dapat dilihat dari tujuan pembentukan UU TPKS, adapun tujuan dari pembentukannya yaitu mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan Korban.

Lalu melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas