Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Tak Ditahannya Putri Candrawathi Bentuk Diskriminatif, Seharusnya Polri tidak Pandang Bulu

Pengamat menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan bentuk diskriminatif terhadap para tersangka. Seharusnya Polri tidak pandang bulu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengamat: Tak Ditahannya Putri Candrawathi Bentuk Diskriminatif, Seharusnya Polri tidak Pandang Bulu
ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Pengamat menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan bentuk diskriminatif terhadap para tersangka. Seharusnya Polri tidak pandang bulu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menimbulkan polemik.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut Polri diskriminatif atas tidak ditahannya Putri jika dibandingkan dengan kasus lain.

"Memang jika dibandingkan kasus lain sikap ini sangat diskriminatif terhadap para tersangka, seharusnya Polri tidak pandang bulu. Apalagi kejahatannya termasuk kejahatan berat," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Senin (5/9/2022).

Abdul Fickar menjelaskan jika dilihat dari persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah seharusnya Putri Candrawathi dilakukan penahanan.

Baca juga: Kriminolog Tak Yakin Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi, Beberkan Alasannya

"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya ancamannya pidananya 5 tahun ke atas, dan dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan atau merusak barang bukti," jelasnya.

Meski begitu, dia menyebut ditahan atau tidaknya Putri Candrawathi merupakan kewenangan penyidik.

Berita Rekomendasi

"Ya itu soal kewenangan penyidik menahan atau tidak menahan," bebernya.

Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan keputusan Polri tak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan memiliki anak balita, telah sesuai dengan rekomendasi pihaknya.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.

"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata Rini kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Kami merekomendasikan yang sama, dengan semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan," sambungnya.

Baca juga: IPW Ungkap 3 Alasan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Harus Ditahan

Rini menyebut keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena masalah kesehatan hingga masih memiliki balita juga sesuai dangan KUHAP.

"Itu berlaku untuk semua perempuan yang isu itu dan memiliki anak balita," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas