Penjelasan Ketua Komnas HAM RI Soal Video Viral Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan mengenai video viral pernyataannya yang menyebut Ferdy Sambo sebagai bos mafia.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
![Penjelasan Ketua Komnas HAM RI Soal Video Viral Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-dan-peran-pengganti-brigadir-j.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan mengenai video viral pernyataannya yang menyebut Ferdy Sambo sebagai bos mafia.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan video pernyataannya yang viral di media sosial tersebut direkam saat dirinya baru menyelesaikan diskusi bersama penyandang disabilitas tentang jalan keluar regulasi daerah.
Sebelum pulang, lanjut Ahmad Taufan Damanik, dia kemudian mengobrol santai dengan teman-temannya.
Namun, lanjut dia, tanpa persetujuan ada yang merekam dan memposting obrolan tersebut.
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak etis.
"Anyway, saya kecewa karena kok jurnalis bekerja seperti itu. Tapi sudah lah, apalagi sudah menjadi konsumsi publik," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (5/9/2022).
Terkait pernyataannya yang menyebut Ferdy Sambo bos mafia, Taufan menjelaskan bahwa yang dimaksudnya adalah Sambo mampu mengendalikan puluhan polisi bahkan yang di luar kendalinya (Reskrim) serta melakukan rekayasa obstruction of justice.
Menurutnya hal tersebut luar biasa.
"Kata mafia kurang tepat kalau di publik, itu kan istilah obrolan informal sesama teman. Sayangnya direkam dan diposting," kata Taufan.
Di wawancara lain, kata Taufan, ia menggambarkan kelompok Sambo seperti tumor yang menggerogoti institusi Polri dan penegakan hukum.
"Makanya Kapolri harus berani ambil tindakan tegas membuang semua elemen tumornya," kata dia.
Taufan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu jadwal untuk menyerahkan rekomendasi ke pemerintah dan DPR RI.
Salah satu poin rekomendasi tersebut, kata dia, adalah reformasi kelembagaan.
"Ke Presiden dan DPR RI kami akan rekomendasikan soal reformasi kelembagaan (Polri)," kata Taufan.
Baca juga: 8 Temuan Baru Komnas HAM, Siapa Lagi yang Bakal Terseret Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J ?
Sebelumnya, dalam laporan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebutkan sejumlah bentuk obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum yang ditemukan.
Salah satu poinnya disebutkan adanya penggunaan pengaruh jabatan.
Bentuk-bentuk penggunaan pengaruh jabatan tersebut di antaranya anggota Kepolisian diperintah mengikuti skenario, pembuatan dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, serta proses BAP atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani.
Selain itu juga disebutkan pada pemeriksaan di awal kejadian terhadap Barada RE, Bripka RR, dan KM tidak dilakukan sesuai prosedur, Anggota Kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP, serta adanya permintaan kepada Kepala RS Bhayangkara S Sukanto untuk menyiapkan autopsi.