Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Putri Candrawathi, Komnas HAM Ingatkan LPSK Tidak Campuri Urusan Tupoksi Lembaga Lain

Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Kasus Putri Candrawathi, Komnas HAM Ingatkan LPSK Tidak Campuri Urusan Tupoksi Lembaga Lain
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Dugaan pelecehaan seksual terhadap Putri Candrawathi kini mengemuka lagi. 

Edwin mengatakan, kecil kemungkinan telah terjadi peristiwa pelecahan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Salah satu alasannya, saat di Magelang ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi. Jika Brigadir J melakukan tindakan tak senonoh, Putri disebutnya bisa meminta tolong.

"Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (5/9/2022).

"Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan), kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak."

Bareskrim Akan Usut Kalau.....

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

Namun dengan catatan, kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi tersebut didukung dengan alat bukti yang cukup.

Berita Rekomendasi

"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022) dikutip dari Kompas.TV.

Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.

Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu. Termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.

"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar dia.

Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, ia menuturkan, apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.

“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.

Adapun sebelumnya, Komjen Agus pernah menyampaikan bahwa hanya Allah SWT, Putri Candrawathi, dan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu.

Sumber: Kompas.com/Kompa.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas