3 Narapidana Korupsi Akan Bebas Bersyarat Besok: Ada Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola akan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Ketiganya adalah narapidana korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Sosok 6 Koruptor yang Bebas dari Lapas Sukamiskin Hari Ini, Jabatan hingga Lamanya Hukuman
“Iya betul (bebas bersyarat),” kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.
Suryadharma Ali dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi berupa penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Ia juga dinyatakan menyalahgunakan wewenang penggunaan dana operasional menteri.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada 11 Januari 2016 kepada Suryadharma.
Sementara itu, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 4 September 2017.
Ia juga diperintahkan membayar uang Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang diterima.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
Patrialis bersama orang dekatnya, Kamaludin menerima suap 50.000 dollar AS dan Rp 4 juta dari pengusaha pengimpor daging sapi basuki hariman dan stafnya bernama Ng Fenny.
Patrialis dan Fenny juga dijanjikan uang Rp 2 miliar.
Suap itu diberikan untuk memenangkan putusan Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Zumi dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dengan jumlah lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar AS dan 100.000 dollar Singapura.
Baca juga: Didesak LBH Jakarta Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Soetta, Ini Respons KPK
Hakim juga menyebut Zumi menerima 1 unit mobil mewah berupa Toyota Alphard dari kontraktor.
Selain tiga narapidana tersebut, hari ini Ditjen Pas membebaskan secara bersyarat kepada empat napi kasus korupsi lainnya.
Mereka adalah, mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari; eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; dan eks Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri.
Mereka dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.
Berita ini telah tayang di Kompas.com