Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

Berikut adalah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dan mengecek statusnya apakah aktif atau tidak.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan. Berikut adalah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dan mengecek statusnya apakah aktif atau tidak. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyebab Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif biasanya dikarenakan telat membayar sampai berbulan-bulan.

Menurut Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan non-aktif terhitung sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah Anda telat membayar.

Apabila JKN-KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.

Untuk itu, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.

Dilengkapi juga dengan cara mengecek status aktif atau tidaknya BPJS Kesehatan Anda.

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Baca juga: Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan: Caesar hingga Pencabutan Pen

1. Aplikasi Mobile JKN

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.

Berita Rekomendasi

2. Buka aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas

3. Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau nomor KTP.

4. Pilih menu "Segmen Peserta".

5. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan aktif kembali.

2. Kantor Cabang

Cara ini dilakukan apabila Anda termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.

Apabila kartu PBI KIS Anda nonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas