Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

Berikut adalah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dan mengecek statusnya apakah aktif atau tidak.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan. Berikut adalah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dan mengecek statusnya apakah aktif atau tidak. 

1. Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

2. Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.

3. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.

4. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

1. Aplikasi Mobile JKN

Berikut cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui aplikasi Mobile JKN yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

Berita Rekomendasi

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.

2. Buka aplikasi Mobile JKN.

3. Login dengan memasukkan NIK/nomor kartu dan Password untuk login.

4. Masukan captcha pada kolom yang tersedia.

5. Kemudian klik Login.

6. Pilih menu "Peserta".

7. Setelah itu, sitem otomatis akan menampilkan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas