Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

Berikut adalah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dan mengecek statusnya apakah aktif atau tidak.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan. Berikut adalah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dan mengecek statusnya apakah aktif atau tidak. 

2. Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.

3. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.

4. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

1. Aplikasi Mobile JKN

Berikut cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui aplikasi Mobile JKN yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Buka aplikasi Mobile JKN.

3. Login dengan memasukkan NIK/nomor kartu dan Password untuk login.

4. Masukan captcha pada kolom yang tersedia.

5. Kemudian klik Login.

6. Pilih menu "Peserta".

7. Setelah itu, sitem otomatis akan menampilkan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.

2. Layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 dapat diakses selama 24 jam tujuh hari seminggu.

1. Hubungi nomor BPJS Kesehatan Care Center 165.

2. Kemudian ketik angka 1 untuk memilih layanan Status Kepsertaan.

3. Lalu ketik nomor peserta/NIK.

4. Ketik tanggal lahir.

5. Setelah itu, Voice Interractive JKN (VIKA) akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

(Tribunnews.com/Widya) (KompasTV/Dian Nita)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas