Dalam Eksepsinya, Lin Che Wei Sebut Perkara Minyak Goreng Bukan Kasus Korupsi
perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lin Che Wei mengajukan sejumlah nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode Januari-Maret 2022.
Keberatan tersebut dituangkan dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Lin Che Wei saat persidangan di Pengadialan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Alasan kami mengajukan eksepsi karena Surat Dakwaan terhadap Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana dimaksud oleh Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Kami juga memandang dakwaan terhadap Lin Che Wei salah sasaran dan ini bukan perkara korupsi, sehingga Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili,” ucap Maqdir Ismail, kuasa hukum Lin Che Wei, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Menurut Maqdir, dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa perbuatan Lin Che Wei telah menyebabkan kenaikan dan kelangkaan minyak goreng.
Padahal, perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.
Lin Che Wei dihubungi oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi justru untuk menjadi teman diskusi dan membantunya mengatasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi setelah Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
“Komunikasi terdakwa Lin Che Wei dengan Menteri Perdagangan Mohammad Lutfi pada tanggal 14 Januari 2022 terjadi karena Menteri Perdagangan meminta bantuan Terdakwa untuk menjadi teman diskusi dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi karena langka dan mahalnya harga minyak goreng,” kata Maqdir.
Lelyana Santosa dari firma hukum Lubis, Santosa, dan Maramis (LSM) menambahkan, kedudukan Lin Che Wei adalah sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng: Kebijakan CPO Bikin Wilmar Nabati Indonesia Rugi Rp1,5 Triliun
Sebagai mitra diskusi, Lin Che Wei memberikan saran atau usulan berdasarkan pendapat profesional yang sifatnya tidak mengikat siapa pun.
“Lin Che Wei bukanlah pihak yang memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab untuk menerapkan kewajiban DMO maupun menerbitkan Persetujuan Ekspor, seperti yang selalu disampaikannya dalam rapat-rapat pembahasan. Hal itu sepenuhnya berada pada Kementerian Perdagangan. Jadi, tidak seharusnya Lin Che Wei didudukkan sebagai terdakwa. Karena itu, Surat Dakwaan ini kami anggap error in persona,” jelas Lelyana, yang juga menjadi kuasa hukum Lin Che Wei.
Dalam surat dakwaan, Lin Che Wei juga disebutkan melanggar Pasal 25 dan dan Pasal 54 ayat (2) huruf a, b, e, f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Apabila perbuatan Lin Che Wei dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan, maka seharusnya tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi.
Berdasarkan asas Systematicsche Specialitet (kekhususan yang sistematis), undang-undang itu dapat digunakan untuk mengategorikan satu perbuatan pidana sebagai perbuatan korupsi, jika dinyatakan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
“Undang-Undang Perdagangan tidak menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang tersebut bisa masuk kategori pidana korupsi. Dengena demikian, ini bukan perkara korupsi sehingga Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Maqdir.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Minta Eks Menteri Perdagangan Lutfi Tanggung Jawab