Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Eksepsinya, Lin Che Wei Sebut Perkara Minyak Goreng Bukan Kasus Korupsi

perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dalam Eksepsinya, Lin Che Wei Sebut Perkara Minyak Goreng Bukan Kasus Korupsi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Terdakwa Lin Che Wei mengajukan sejumlah nota keberatan terhadap dakwaan JPU Kejaksaan Agung atas perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode Januari-Maret 2022, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/9/2022). 

Lin Che Wei juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Indrasari Wisnu Wardhana (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia); Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group); dan Pierre Tagore Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas). 

Dalam surat dakwaan terpisah untuk para terdakwa lain, masih ada mama-nama lain yang disebutkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. 

Misalnya, terdakwa Tumanggor masih dikatakan bersama-sama dengan orang lain yaitu Tommy Muksim. 

Stanley MA juga masih dikatakan bersama-sama dengan orang lain yaitu David Virgo. 

Begitu juga halnya dengan Pierre Togar Sitanggang dalam melakukan perbuatannya masih bersama orang lain yaitu A Hui, Rudi Krisnajaya dan John. 

Namun, nama-nama ini tidak dikatakan melakukan perbutan bersama-sama Lin Che Wei.  

“Nama-nama ini tidak ada dalam surat dakwaan terhadap Lin Che Wei. Ini kan membingungkan,” lontar Maqdir.

Berita Rekomendasi

Hal lain yang juga membingungkan dan menjadi keberatan Lin Che Wei adalah terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan. 

Pasalnya, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan keuntungan perusahaan yang diperoleh akibat penerbitan persetujuan ekspor angkanya berbeda.

Padahal, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 hasil penghjitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan pasti.

Lin Che Wei dalam eksepsi mempertanyakan mengenai penghitungan kerugian keuangan negara yang didasarkan pada bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp6 triliun untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga minyak goreng

Begitu juga dengan penghitungan kerugian perekonomian negara dari penerbitan persetujuan ekspor CPO yang cantumkan dalam surat dakwaan sebesar Rp12,3 triliun.

“Penyaluran BLT itu kan kebijakan pemerintah dan bentuk tanggung jawab pemerintah ketika melihat dan merasakan kesulitan yang dialami masyarakat. Bagaimana hal itu kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara? Penghitungan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya begitu fantastis juga menurut kami tidak tepat. Apalagi, kalau penghitungannya dilakukan seolah-olah ekspor CPO beserta turunannya sama dengan penjulan produk terlarang untuk diperdagangkan,” papar Maqdir.

Lebih lanjut Maqdir mengatakan, dakwaan terhadap Lin Che Wei dengan menggunakan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor bukan hanya berlebihan, tetapi justru melawan hukum. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas