Kementerian Ketenagakerjaan Terima 5.099.915 Data Calon Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Serah terima dilakukan di Kantor Kemenaker, Selasa (6/9/2022).
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker RI), Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima program BSU.
"Dari data ini, dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap," kata Ida saat konferensi pers.
Terkait syarat dan kriteria BSU 2022, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 soal pedoman bantuan pemerintah berupa BSU.
Pertama, penerima harus WNI dengan kepemilikian NIK.
Kedua, penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli Tahun 2022.
Ketiga, penerima mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten kota.
Dengan demikian, pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta itu berhak mendapatkan BSU.
"Misalnya contoh teman-teman yang bekerja di DKI upah minimumnya itu berhak mendapatkan BSU karena kita menghitungnya adalah senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota. Di luar DKI banyak yang upah minimumnya di atas 3,5 juta mereka tetap berhak mendapatkan subsidi upah ini," kata Ida.
Baca juga: CEK PENERIMA BSU Rp 600 Ribu yang Cair September 2022, Masuk Link bsu.kemnaker.go.id
Pemberian BSU kali ini berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
"Memang TNI PNS Polri yang juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak berhak karena kita kecuali kan dari ketentuan sebagai penerima," kata Ida.