Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR: Jika Surpres Masuk Oktober, Kemungkinan Panglima TNI Selanjutnya dari Angkatan Laut

Effendi juga mengatakan bahwa dua kepala staf yang ada, yakni KSAL Laksamana Yudo Margono dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo purna tugas pada 2024.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi I DPR: Jika Surpres Masuk Oktober, Kemungkinan Panglima TNI Selanjutnya dari Angkatan Laut
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, bicara soal calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada 2023.

Effendi mengatakan bahwa jika surat presiden (surpres) diserahkan ke DPR pada 4 Oktober 2022, kemungkinan pergantian Panglima TNI masih tetap pada rencana awal atau Plan A.

"Plan A sekarang mungkin yang laut (TNI AL) masuk," kata Effendi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Namun, Effendi menyebut sebenarnya ada semacam kecenderungan soal calon Panglima TNI, di mana butuh sosok dengan usia dinas panjang, karena menjelang tahun politik pada 2023 dan 2024.

Effendi juga mengatakan bahwa dua kepala staf yang ada, yakni KSAL Laksamana Yudo Margono dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo purna tugas pada 2024.

"Sebenarnya analisanya yang sederhana di sisi lain ada stok besar yang memang kualitas bagus, chemistry stau hubungan personal dapat, kelahiran umur-umur yang masih 52, jadi sangat wajar," kata dia

Baca juga: Profil Effendi Simbolon, Anggota DPR yang Singgung Ketidakharmonisan Panglima TNI dan KSAD

Berita Rekomendasi

Politisi PDIP mengatakan jika merujuk proses pergantian Panglima TNI sebelumnya, Presiden Jokowi biasanya akan mengirimkan surpres sebelum masa reses.

"Kalau kita siklusnya di pasca reses lagi, masuk-masuk kan berarti di November. Kalau itu juga belum masih digunakan pas di ujung jelang model kayak Pak Hadi sudah pensiun sudah diajukan, itu tidak boleh diajukan. Itu ada cacat hukum kalau itu digunakan kandidat sekarang semua di bawah 10 bulan semua usia kedinasannya," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas