Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, 2 Tahun Kemudian Bebas Bersyarat, Kok Bisa?

Wanita yang dikenal sebagai jaksa ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, 2 Tahun Kemudian Bebas Bersyarat, Kok Bisa?
Capture Youtube Kompas TV
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun lalu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat bikin heboh.

Sebagai aparat penegak hukum, Pinangki dianggap terlibat dalam kasus pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Di dalam persidangan Pinangki dijatuhi hukuman penjara.

Wanita yang dikenal sebagai jaksa ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Februari 2021 lalu.

Baca juga: Setelah Habib Rizieq, Giliran Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat dari Rutan? Apa Artinya?

Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.

Berita Rekomendasi

Di antaranya Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Vonis Pinangki Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas