Mantan Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, 2 Tahun Kemudian Bebas Bersyarat, Kok Bisa?
Wanita yang dikenal sebagai jaksa ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Hasanudin Aco
Hari ini, Selasa (6/9/2022), Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat.
Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Berita Rekomendasi