Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, 2 Tahun Kemudian Bebas Bersyarat, Kok Bisa?

Wanita yang dikenal sebagai jaksa ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, 2 Tahun Kemudian Bebas Bersyarat, Kok Bisa?
Capture Youtube Kompas TV
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Hari ini, Selasa (6/9/2022), Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat.

Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas