Penampilan Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Saat Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas IIA Tangerang
Pinangki Sirna Malasari mengenakan kasual saat keluar dari LP Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari mengenakan kasual saat keluar dari LP Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Diketahui, Pinangki Mirna Malasari bebas bersyarat hari ini setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih dua tahun.
Penampilannya cukup berbeda ketika dirinya mengikuti persidangan pada 2020 hingga 2021 silam.
Selama mengikuti persidangan Pinangki Sirna Malasari kerap mengenakan pakaian tertutup.
Ia senantiasa tampil mengenakan hijab dan mengenakan baju gamis.
Baca juga: Sosok Pinangki Sirna Malasari, Eks Jaksa yang Terjerat Kasus Djoko Tjandra Hingga Bebas Bersyarat
Tetapi, penampilannya kali ini cukup berbeda.
Dari foto dokumentasi Kemenkumham Banten yang diperoleh Kompas.com, terlihat Pinangki mengenakan baju warna hitam bercorak putih saat menerima pembebasan bersyarat di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Ia pun terlihat mengenakan celana kulot hitam dan mengenakan masker warna hitam.
Rambutnya pun terlihat dibiarkan terurai dengan alis yang ditebalkan menggunakan pensil alis.
Terlihat ia berdiri sambil memegang amplop cokelat dan tas hitam dengan kedua tangannya.
Dalam foto tersebut terlihat Pinangki berdiri bareng petugas Lapas dan terpidana wanita lainnyadi antaranya Desi Arryani, Mirawati Basri, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Pinangki Sirna Malasari merupakan eks Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.