Polisi Periksa Istri Ferdy Sambo Menggunakan Lie Detector, Mantan Kabareskrim: Akurasinya 60 Persen
Penyidik tidak terlalu mengandalkan lie detector karena akurasinya diragukan.
Editor: Erik S
![Polisi Periksa Istri Ferdy Sambo Menggunakan Lie Detector, Mantan Kabareskrim: Akurasinya 60 Persen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-3922.jpg)
Dalam dialog itu, Ito juga menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Sedangkan hasil dari pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan biasanya tidak bisa dijadikan alat bukti.
Baca juga: Pemeriksaan Lie Detector Diundur Hari kamis, Ferdy Sambo Diperiksa soal Obstruction of Justice Besok
“Hasil dari lie detector biasanya tidak diakui sebagai alat bukti,” kata dia.
“Kecuali apabila hasil lie detector itu dibacakan oleh ahlinya, seorang psikolog di depan pengadilan, ini bisa dijadikan alat bukti.”
Ito menyebut, orang berhak menolak pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan. Sebab itu diatur dalam undang-undang.
Namun, penggunaan lie detector juga ada dasar hukumnya, yakni Sprin Kapolri.
“Jadi, saya kira penggunaannya juga ada dasar hukumnya. Digunakan di pengadilan juga bisa menjadi alat bukti kalau hasil analisanya dibacakan oleh ahlinya.”
Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Mantan Kabareskrim Sebut Akurasi Lie Detector Diragukan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.