PROFIL Kombes Agus Nurpatria yang Jalani Sidang Etik: Langgar Beberapa Pasal, 14 Saksi Dihadirkan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Agus Nurpatria tidak hanya dikenakan satu pasal, melainkan beberapa pasal.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Salah seorang Perwira Polri, Kombes Agus Nurpatria, menjalani sidang etik, Selasa (06/09/2022) pukul 10.10 WIB, karena diduga melanggar kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang etik ini, sebanyak 14 orang dihadirkan untuk menjadi saksi.
Agus Nurpatria diduga melakukan ikut terlibat dalam perusakan barang bukti kasus pembunuhan ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Agus Nurpatria melakukan pelanggaran tidak hanya satu pasal.
"Dia melanggar bukan hanya satu pasal, melainkan beberapa pasal."
"(Yakni) selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Dedi dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (06/09/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector Hari Ini, Kejujuran Istri Ferdy Sambo Diuji
Termasuk ikut mengarahkan pemeriksaan saksi dan prarekonstruksi.
Gara-gara kasus tersebut, Kombes Agus Nurpatria dimutasi dari jabatannya Kaden A Ropaminal Div Propam Polri ke Yanma Polri, pada Agustus 2022.
Lantas siapa Kombes Agus Nurpatria?
Berikut sosok Kombes Agus Nurpatria yang baru saja menjalani sidang kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana diwartakan TribunnewsWiki.com sebelumnya, Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993.
Pada tahun 1995, Agus tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).
Karier Agus Nurpatria di dalam Kepolisian Tanah Air sudah cukup panjang.
Agus pernah menjabat Kasubdit Dikyasa Dit lantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).