Tak Ditahannya Putri Candrawathi Bukti Ada Paradigma Baru di Tubuh Polri
Petrus Selestinus tak ditahannya Putri Candrawathi merupakan kewenangan diskresi penyidik Bareskrim Polri
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menimbulkan polemik.
Publik menganggap kebijakan Polri diskriminatif dengan membandingkan perlakuan penyidik yang menahan sejumlah ibu-ibu dalam kasus pidana berbeda.
Namun menurut Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus tak ditahannya Putri Candrawathi merupakan kewenangan diskresi penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengklaim Jadi Korban Pelecehan tapi Tindak Tanduknya Menganulir Klaim Tersebut
Bahkan kebijakan tak menahan seorang ibu atau siapapun dalam keadaan tertentu dan atas alasan kemanusiaan, sepatutnya menjadi budaya hukum atau paradigma baru di tubuh kepolisian dalam penanganan perkara tertentu.
“Kebijakan tidak menahan seorang Ibu atau siapapun dalam keadaan tertentu atau atas alasan kemanusiaan dalam perkara tertentu harus menjadi budaya hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim seluruh Indonesia,” kata Petrus kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022).
“Kebijakan penyidik Bareskrim Polri, menggunakan kewenangan diskresi dengan tidak menahan Ibu PC atas alasan kemanusiaan dan kondisi paikologi yang bersangkutan,” lanjut Petrus.
Selain itu Petrus juga mendukung upaya Polri yang tak pandang bulu dalam penegakkan hukum serta etika polisi. Sebab menurutnya pangkat kepolisian terendah hingga tertinggi adalah sama di mata hukum.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengklaim Jadi Korban Pelecehan tapi Tindak Tanduknya Menganulir Klaim Tersebut
“Mulai dari pangkat Jenderal sampai pangkat terendah sama di mata hukum dan etika,” terangnya.
Perekat Nusantara juga menyambut positif sikap petinggi Polri yang mengakomodir suara publik soal penuntasan kasus Ferdy Sambo, hingga pembenahan manajemen dan struktur organisasi Polri sebagaimana kebijakan membubarkan Satgasus Merah Putih yang sebelumnya dipimpin oleh Ferdy Sambo.
Namun Petrus meminta Kapolri menjelaskan ke publik alasan pembubaran Satgasus Merah Putih, sekaligus soal beredarnya infografis Kaisar Sambo dan Konsorsium 303
“Meminta Kapolri menjelaskan kepada publik alasan pembubaran SATGASUS dan beredarnya Info Grafis Kaisar Sambo dan Konsorsium 303,” ujar Petrus.
Baca juga: LPSK: Brigadir Yosua Kepercayaan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Hanya Dia yang Tinggal di Saguling
Sebelumnya diberitakan, Permohonan penangguhan penahanan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disetujui.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelas Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Kamis (1/9/2022).