Anies Baswedan Tiba di Gedung KPK, akan Jalani Pemeriksaan Terkait Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beri keterangan terkait Formula E pada Rabu (7/9/2022) ini.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E pada Rabu (7/9/2022) ini.
Berdasarkan pantauan dalam program Breaking News YouTube Kompas TV, Anies Baswedan tiba di Gedung KPK, Jakarta sekira pukul 09.20 WIB.
Tak banyak kata yang dilontarkan Anies saat masuk gedung KPK.
Ia tampak melambaikan tangan dan menyapa awak media.
Ketika ditanya soal pemeriksaan dirinya, Anies menyebut akan memberikan keterangan setelah pemanggilan.
"Nanti, nanti sesudahnya (pemanggilan), makasih ya," kata Anies di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022) pagi.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi 2 Kali Diperiksa, Gubernur Anies Baswedan Baru Hari Ini Diperiksa KPK
Selanjutnya, Anies Baswedan langsung menuju lobi gedung KPK.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan Anies dipanggil sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaran ajang Jakarta E-Prix atau Formula E di DKI Jakarta.
"Dalam proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (6/9/2022).
"Sehingga siapapun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti akan kami panggil," lanjutnya.
Ali mengatakan, tujuan Anies dipanggil untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana penyelidikan Formula E.
"Proses ini sebagai salah satu langkah, agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud," jelas Ali Fikri.
KPK pun berharap, Anies Baswedan dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyelidik.
"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," ucap Ali Fikri.