Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Ungkap Identitas 2 Pejabat Kemendag yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gerobak Fiktif

Bareskrim Polri mengungkap identitas dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Ungkap Identitas 2 Pejabat Kemendag yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gerobak Fiktif
Tribunnews.com/Jefrima
Bareskrim Ungkap Identitas 2 Pejabat Kemendag yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gerobak Fiktif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap identitas dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan yaitu Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya (PIW) selaku PPK yang terlibat dalam anggaran Tahun 2018.

Lalu, Kasubag TU P3DN DJPDN Kemendag RI, Bunaya Priambudi (BP) selaku PPK yang terlibat dalam tahun anggaran 2019.

"Berdasarkan fakta-fakta yang kita dapat dalam proses penyidikan dan juga hasil koordinasi kita dengan dalam hal ini BPK sudah cukup kita tetapkan," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Ia menuturkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 93 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag hingga kantor penyediaan barang dan jasa.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag

Dalam penggeledahan itu, kata Cahyono, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) dan juga telah menetapkan tersangka, dan juga melakukan pemulihan aset.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka diduga total telah merugikan negara sebesar Rp39 miliar. Rinciannya, tersangka Putu Indra Rp 30 miliar dan tersangka Bunaya Rp9 miliar.

"Nanti kita akan mengembangkan perkara ini dikemudian hari terhadap para pihak tersebut," pungkasnya.

Mereka dipersangkakan dengan, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas