Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Tak Lengkap, Sidang Gugatan Deolipa dan Burhanuddin ke Bharada E hingga Kapolri Ditunda

Keduanya menggugat Bharada E, Ronny Talapessy selalu kuasa hukum Bharada E dan Kapolri c.q Kabareskrim atas pencopotan surat kuasa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Tak Lengkap, Sidang Gugatan Deolipa dan Burhanuddin ke Bharada E hingga Kapolri Ditunda
Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin kepada Bharada E, Ronny Talapessy dan Kapolri c.q Kabareskrim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022). 

Kata dia, hal itu didasari karena Bharada E merupakan pihak yang memiliki hak untuk mencabut surat kuasa.

"Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa enggak digugat pasti kurang pihak. gugatannya enggak diterima," kata Burhanuddin kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Oleh karenanya kata Burhanuddin, dalam melayangkan gugatan ini seluruh pihak yang digugat harus lengkap.

Mulai dari pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri, Bharada E hingga kuasa hukum baru Bharada E yakni Ronny Talapessy.

"Harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan," ucap dia.

Terkait gugatan ini, Burhanuddin mengenyampingkan perihal uang gugatan sebesar Rp 15 Miliar yang digugat kepada para tergugat.

Kata dia, gugatan ini dilayangkan hanya demi untuk mengembalikan marwah seorang advokat yang sedang menangani kasus sehingga tidak mudah dicopot atau digantikan kuasanya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Apa poinnya, bahwa dengan gugatan ini advokat yang diberikan kuasa tidak boleh dilakukan semena-mena, Polri juga terbuka matanya, bahwasanya mendelegasikan kepada advokat mendampingi di tingkat penyidikan dan penyelidikan kepolisian dia harus menghargai ini profesi advokat," tukas dia.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas