Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Tak Lengkap, Sidang Gugatan Deolipa dan Burhanuddin ke Bharada E hingga Kapolri Ditunda

Keduanya menggugat Bharada E, Ronny Talapessy selalu kuasa hukum Bharada E dan Kapolri c.q Kabareskrim atas pencopotan surat kuasa.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Tak Lengkap, Sidang Gugatan Deolipa dan Burhanuddin ke Bharada E hingga Kapolri Ditunda
Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin kepada Bharada E, Ronny Talapessy dan Kapolri c.q Kabareskrim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda jalannya sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Sidang tersebut ditunda karena majelis hakim menyatakan berkas yang diajukan oleh sang penggugat yakni Deolipa dan Burhanuddin tidak lengkap.

Keduanya menggugat Bharada E, Ronny Talapessy selalu kuasa hukum Bharada E dan Kapolri c.q Kabareskrim atas pencopotan surat kuasa.

Berdasarkan penetapan hakim, sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

"Sidang ditunda satu minggu, Rabu 14 September 2022," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah, Rabu (7/9/2022).

Adapun berkas yang tidak lengkap kata Hamidah yakni perihal alamat kantor dari tergugat II yakni Ronny Talapessy.

Kata Hamidah, alamat kantor yang dicantumkan oleh para penggugat sudah tidak sesuai dengan lokasi kerja Ronny saat ini.

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya, tim juru sita dari pengadilan tidak berhasil mengirim surat panggilan kepada tergugat Ronny Talapessy.

Atas hal tersebut, majelis hakim meminta kepada tim penggugat untuk memperbaiki alamat tersebut dan diberi waktu maksimal tiga hari ke depan.

"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," kata Hamidah seraya menutup persidangan.

Baca juga: Mantan Kuasa Hukum Beberkan Alasan Tetap Gugat Bharada E soal Pencabutan Surat Kuasa

Merespons permintaan itu, tim kuasa hukum Deolipa Yumara yakni Emanuel Herdianto menyatakan pihaknya bersedia memperbaiki alamat tersebut paling lama pada Minggu (11/9/2022).

Sebelumnya, pengacara sekaligus mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, M. Burhanuddin dan Deolipa Yumara melayangkan gugatan terkait pencabutan surat kuasa atas penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. 

Setidaknya ada tiga pihak yang digugat dalam kasus ini, yakni Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Bharada E, Kabareskrim c.q Kapolri serta Bharada E yang merupakan mantan kliennya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas