Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai Tindakan Bedah Kecil hingga Besar
Berikut daftar jenis layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS. Terdapat 19 jenis operasi mulai dari operasi kecil hingga operasi besar.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
![Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai Tindakan Bedah Kecil hingga Besar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/operasi-bpjs-kesehatan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Diketahui, BPJS Kesehatan telah memberikan sejumlah layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, BPJS Kesehatan menyediakan Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Rumah Sakit untuk semua tindakan medis spesialistik, baik bedah (operasi) maupun non bedah.
Fasilitas ini dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama tindakan tersebut sesuai dengan indikasi medis.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lalu apa saja jenis operasi yang bisa ditanggung oleh BPJS?
Baca juga: Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut daftar jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS mengutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
1. Operasi amandel
2. Operasi bedah empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
5. Operasi Caesar
6. Operasi hernia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.