Dewan Pers Klarifikasi Tuduhan Terima Gratifikasi dari Tim Ferdy Sambo: Tanpa Fakta, Hanya Asumsi
Dewan Pers menepis tudingan mendapat gratifikasi atau aliran dana dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers menepis tudingan mendapat gratifikasi atau aliran dana dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Dewan Pers tudingan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan hanya berdasar asumsi.
"Laporan yang dilakukan Saudara Teuku Yudhistira (ke Bareskrim dan Itwasum Polri) tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
Yadi Hendriana pun menjelaskan maksud kedatangan pengacara Ferdy Sambo ke Gedung Dewan Pers pada 15 Juli 2022 lalu.
"Dewan Pers menerima Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Lanjut dia, dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya seperti tertuang dalam surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022, sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
Baca juga: Ini Kata Polri, Dewan Pers Kabarnya Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Gratifikasi Kasus Ferdy Sambo
"Perlu kami jelaskan, bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi," katanya.
Meskipun begitu, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku terkait adanya laporan ke pihak kepolisian.
"Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut," ucapnya. (*)