Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Sumber Kebocoran Data di Tingkat Pusat, KPU Perlu Gandeng BSSN Lakukan Digital Forensik  

KPU perlu menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengecekan digital forensik terkait dugaan kebocoran 105 juta data pemilih.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dugaan Sumber Kebocoran Data di Tingkat Pusat, KPU Perlu Gandeng BSSN Lakukan Digital Forensik  
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
Logo Komisi Pemilihan Umum (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Riset Siber Indonesia atau Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) menyebut KPU perlu menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengecekan Digital Forensik terkait dugaan kebocoran 105 juta Data pemilih.

"Karena itu perlu dilakukan digital forensik dan pengecekan lebih dalam oleh KPU bisa dibantu oleh BSSN," kata Direktur Eksekutif CISSReC, Pratama Persadha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).

Diketahui 105 juta data yang diduga merupakan data pemilih pemilu ikutan bocor dan dijual di forum online 'Breached Forums' oleh anggota forum dengan username 'Bjorka'. Data itu dijual seharga 5.000 dolar AS dengan ukuran 4 GB (compressed).

Baca juga: Pakar Siber CISSReC Sebut Kebocoran Data Nasabah BRI Life Berawal dari Pembobolan Situs

Bjorka sendiri merupakan akun yang sama yang membocorkan 1,3 miliar data pelanggan seluler di Indonesia.

Menurut Pratama, dengan kondisi Indonesia belum punya UU Perlindungan Data Pribadi, maka tak ada upaya paksa dari negara kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat mengamankan data dan sistem yang mereka kelola.

Sehingga kebocoran data yang kerap terjadi mungkin saja terjadi di kemudian hari tanpa ada pihak yang bertanggung jawab.

BERITA REKOMENDASI

"Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggungjawab, semua merasa menjadi korban," terang dia.

Selain itu, di samping tidak ada sanksi berat, belum adanya UU PDP membuat ketidakjelasan apakah lembaga yang datanya bocor tersebut sudah melakukan perbaikan atau belum.

"Karena selama ini selain tidak ada sanksi yang berat, karena belum adanya UU PDP, pasca kebocoran data tidak jelas apakah lembaga bersangkutan sudah melakukan perbaikan atau belum," pungkas Pratama.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa data pemilih pemilu yang mereka miliki dalam kondisi aman tanpa ada laporan kebocoran.

Anggota KPU RI Idham Holik memastikan bahwa data yang dijual dalam forum tersebut bukan data milik KPU.

Baca juga: Lembaga CISSRec Sarankan Pejabat RI Tinggalkan WhatsApp, Ini Alasannya

"Itu bukan data milik KPU. Dan data KPU tetap aman. Itu yang perlu kami tegaskan," terang Idham kepada wartawan, Rabu (7/9/2022)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas