Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Obstruction Of Justice di Mako Brimob Hari Ini

Ferdy Sambo bakal diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Rabu (7/9/2022) hari ini sebagai tersangka kasus obstruction of justice 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Obstruction Of Justice di Mako Brimob Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (17/8/2022). Terlihat sejumlah sepeda motor dinas dan satu buah kendaraan taktis Barracuda terparkir didepan pintu masuk. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo direncanakan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka di kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pemeriksaan direncanakan  di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Rabu (7/9/2022) hari ini. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo direncanakan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka di kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Ferdy Sambo rencanakan diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Rabu (7/9/2022) hari ini.

"Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Ditsiber hari ini di Mako Brimob," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Namun begitu, dia tidak merinci mengenai materi yang akan digali terhadap Ferdy Sambo di kasus obstruction of justice penyidikan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Baca juga: Sidang Kode Etik Anak Buah Ferdy Sambo Kombes Agus Nur Patria Dilanjutkan Siang Ini

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: LPSK Cium Kejanggalan, Giliran Eks Kabareskrim Pertanyakan Asal Usul Kesimpulan Dugaan Pelecehan

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas