Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri Imbas Terseret Kasus Brigadir J

Sidang KKEP menyatakan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria, diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri Imbas Terseret Kasus Brigadir J
Istimewa
Eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J (kanan). Sidang KKEP menyatakan Kombes Pol Agus Nurpatria diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polri, Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria diberhentikan secara dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri. 

Seperti diketahui, Kombes Agus Nurpatria menjadi salah satu diantara tujuh tersangka terkait obstraction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J

Kini total perwira tinggi Polri yang dipecat berjumlah empat orang. 

Kombes Agus Nurpatria menyusul mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Serta Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022) yang dikutip dari youTube KompasTv

Baca juga: Dipecat Polri, Kombes Agus Nur Patria Terbukti Rusak CCTV hingga Bermufakat Jahat Bareng Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruc C, pasal 8 huruf C angka (1). 

BERITA REKOMENDASI

Kemudian Pasal 10 ayat (1) hurud D dan pasal 10 ayat (1) huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Dedi mengatakan, Kombes Agus Nurpatria dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan, yang pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perilaku tercela."

"Kedua, sanski administrasi penetapan khusus selama 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," kata Dedi. 

Baca juga: Ikuti Langkah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria Ajukan Banding Putusan Komisi Sidang Etik Polri


Sebelumnya, Dedi mengatakan Kombes Agus tak hanya berperan dalam melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.  

Kombes Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas