Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri Imbas Terseret Kasus Brigadir J

Sidang KKEP menyatakan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria, diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri Imbas Terseret Kasus Brigadir J
Istimewa
Eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J (kanan). Sidang KKEP menyatakan Kombes Pol Agus Nurpatria diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polri, Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria diberhentikan secara dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri. 

Seperti diketahui, Kombes Agus Nurpatria menjadi salah satu diantara tujuh tersangka terkait obstraction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J

Kini total perwira tinggi Polri yang dipecat berjumlah empat orang. 

Kombes Agus Nurpatria menyusul mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Serta Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022) yang dikutip dari youTube KompasTv

Baca juga: Dipecat Polri, Kombes Agus Nur Patria Terbukti Rusak CCTV hingga Bermufakat Jahat Bareng Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruc C, pasal 8 huruf C angka (1). 

BERITA REKOMENDASI

Kemudian Pasal 10 ayat (1) hurud D dan pasal 10 ayat (1) huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Dedi mengatakan, Kombes Agus Nurpatria dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan, yang pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perilaku tercela."

"Kedua, sanski administrasi penetapan khusus selama 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," kata Dedi. 

Baca juga: Ikuti Langkah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria Ajukan Banding Putusan Komisi Sidang Etik Polri


Sebelumnya, Dedi mengatakan Kombes Agus tak hanya berperan dalam melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.  

Kombes Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal."

"Dia melanggar beberapa pasal, selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi. 

Adapun KKEP terhadap Kombes Agus digelar selama dua hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Dalam sidang tersebut total ada 14 saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan. 

Kombes Agus Ajukan Banding

Sama halnya dengan ketiga rekannya, Kombes Agus melawan dengan mengajukan banding seusai dipecat dari institusi Polri.

Ia bakal mengajukan banding terkait putusan komisi Sidang Etik.

"Pelanggar KBP ANP mengajukan banding, banding juga diatur dalam perpol. Itu hak yang bersangkutan," kata Dedi. 

Ia menuturkan bahwa proses banding itu nantinya bakal diproses oleh Komisi Banding.

"Proses banding tetap diproses oleh komisi banding," pungkasnya.

7 Tersangka terkait obstruction of Justice

Polri menetapkan 7 orang tersangka obstruction of justice pada kasus Brigadir J. Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Irjen FerdySambo eks Kadiv Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri (kiri ke kanan).
Polri menetapkan 7 orang tersangka obstruction of justice pada kasus Brigadir J. Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Irjen FerdySambo eks Kadiv Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri (kiri ke kanan). (Istimewa)

Diwartakan Tribunnews, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo berperan menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Kemudian tersangka lainnya diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan CCTV) dan handphone.

"Pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi, Kamis (1/9/2022).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas