Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Umumkan 3 dari 5 Anggota Tim Ad Hoc Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir

Dari unsur internal Komnas HAM, kata dia, anggotanya adalah dirinya sendiri dan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM Umumkan 3 dari 5 Anggota Tim Ad Hoc Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir
Tribunnews.com/Gita
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengumumkan tiga dari lima nama anggota tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengumumkan tiga dari lima nama anggota tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.

Dari unsur internal Komnas HAM, kata dia, anggotanya adalah dirinya sendiri dan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.

Selanjutnya, dari unsur eksternal Komnas HAM atau tokoh masyarakat adalah mantas Sekretaris Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir, Usman Hamid.

"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," kata Taufan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022).

"Tetapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya," sambung dia.

Baca juga: Sejarah Hari Ini: 18 Tahun Kasus Kematian Munir Belum Terungkap, Aktivis HAM yang Diracun

Nama-nama anggota tim ad hoc tersebut, kata Taufan, diputuskan berdasarkan sidang paripurna Komnas HAM pada Selasa (6/9/2022).

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan dalam waktu dekat tim ad hoc tersebut akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justitia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Setelah tim ad hoc selesai bekerja, lanjut dia, hasilnya akan disampaikan dalam sidang paripurna berikutnya.

"Kita belum tahu kapan selesainya dalam sidang paripurna itulah nanti baru kemudian ada penetapan tentang status hukum dari kasus atau peristiwa dibunuhnya saudara Munir," kata Taufan.

Sekadar informasi, pengumuman tersebut disampaikan di Hari Pembela Hak Asasi Manusia yang jatuh di hari ditemukannya Munir tewas 18 tahun lalu pada 7 September.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas