Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan

Berikut nama-nama narapidana (napi) koruptor yang dibebaskan bersamaan, Selasa (6/9/2022) kemarin. Ada Ratu Atut hingga Zumi Zola.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan
Ist/Kolase tribunnews
Kolase: Ratu Atut, Zumi Zola, dan eks jaksa Pinangki. Berikut nama-nama narapidana (napi) koruptor yang dibebaskan bersamaan, Selasa (6/9/2022) kemarin. Ada Ratu Atut hingga Zumi Zola. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut nama-nama narapidana (napi) koruptor yang dibebaskan bersamaan, Selasa (6/9/2022) kemarin.

Ke-10 koruptor tersebut menerima pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi.

Dari 10 napi koruptor tersebut, enam di antaranya dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung, kemudian empat lainnya bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.

Para napi yang dibebaskan tersebut, sebagian di antaranya adalah nama-nama beken, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Berikut daftar 6 koruptor yang keluar di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin, dikutip dari Kompas.com

1. Suryadharma Ali

Mantan Meteri Agama, Suryadrma Ali divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Berita Rekomendasi

Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

2. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).

Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.

Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

3. Zumi Zola

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas