SOSOK Kombes Agus Nurpatria, Perwira Polisi yang Dipecat, Susul Sambo, Baiquni, dan Chuck
Berikut sosok Kombes Pol Agus Nurpatria, tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang kini dipecat.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
7 Tersangka obstruction of justice
Dikutip dari Kompas.com, Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mereka adalah:
- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo
- Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan
Baca juga: Alasan Hotman Paris Menolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Meski Punya Celah untuk Ringankan Hukuman
- Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
- Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo
- Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto
- Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunnewsWiki.com/Rakli Almughni) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.