SOSOK Kombes Agus Nurpatria, Perwira Polisi yang Dipecat, Susul Sambo, Baiquni, dan Chuck
Berikut sosok Kombes Pol Agus Nurpatria, tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang kini dipecat.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNLOMBOK.COM - Polri telah memecat Kombes Agus Nurpatria, sang tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kombes Agus Nurpatria dipecat seusai menjalani sidang komisi kode etik.
Artinya saat ini sudah total terdapat 4 perwira polisi yang dipecat.
Selain Kombes Agus Nurpatria, mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Lantas berikut sosok Kombes Agus Nurpatria:
Baca juga: Ikuti Langkah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria Ajukan Banding Putusan Komisi Sidang Etik Polri
Kombes Agus Nurpatria merupakan perwira menengah (Pamen) polisi.
Sebelumnya dirinya menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Namun lantaran terlibat dalam obstruction of justice, dirinya dimutasi di Yanma Polri, oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Agustus 2022.
Adapun Agus dimutasi melalui Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022, dikutip dari TribunnewsWiki.com.
Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993.
Dia juga tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
Sementara itu dikutip dari subang.go.id, sebelumnya, Agus Nurpatria pernah bertugas di Subang.
Dirinya menjabat sebagai Kapolres Subang, menggantikan AKBP Harry Kurniawan pada 2015 lalu.
Sebelum menjabat Kapolres Subang, AKBP Agus Nurpatria menjabat sebagai Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel.
7 Tersangka obstruction of justice
Dikutip dari Kompas.com, Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mereka adalah:
- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo
- Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan
Baca juga: Alasan Hotman Paris Menolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Meski Punya Celah untuk Ringankan Hukuman
- Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
- Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo
- Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto
- Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunnewsWiki.com/Rakli Almughni) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.