Tim Ad Hoc Akan Kirim SPDP Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir ke Kejaksaan Agung
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir akan mengirim SPDP ke Kejagung.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib bakal bersurat ke Kejaksaan Agung.
Kata Ahmad Taufan Damanik, surat tersebut berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir.
"Pertama, SPDP, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan. Itu akan kita sampaikan nanti," kata Taufan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
Setelah itu, kata dia, tim akan bekerja melakukan penyelidikan tahap demi tahap.
Ia mengatakan saat ini tim ad hoc belum melakukan pertemuan secara lengkap mengingat masih ada dua anggota lagi yang belum menyampaikan kesediaanya secara resmi untuk masuk ke dalam tim tersebut.
Baca juga: Pengalaman Jadi Pertimbangan Komnas HAM Pilih Usman Hamid Masuk Tim Ad Hoc Kasus Munir
Sehingga, kata dia, langkah-langkah yang akan dilakukan tim selanjutnya masih belum bisa disampaikan.
"Pasti akan (ada) langkah-langkah dalam rangka penyelidikan, kami kemudian nanti penyimpulan, dan kemudian rekomendasi. Mudah-mudahan tidak terlalu lama," kata Taufan.
Usman Hamid Masuk Tim Ad Hoc Kasus Munir
Ahmad Taufan Damanik pun menjelaskan sejumlah pertimbangan yang dijadikan dasar dalam memilih mantan sekretaris Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir, Usman Hamid masuk dalam tim ad hoc.
Pertama, kata dia, dalam diskusi di internal Komnas HAM pihaknya mengidentifikasi sejumlah tokoh masyarakat yang menguasai dan profesional di bidang hak asasi manusia khususnya penyelidikan pelanggaran HAM berat.
"Kedua, tentu saja punya integritas dan kredibilitas. Jadi dari daftar nama ada 20-an lebih, saya lupa nama-namanya, banyak sekali diusulkan oleh kelompok masyarakat sipil, kita kemudian memilih salah satunya adalah saudara Usman Hamid," kata Taufan.
Baca juga: Bulan Depan, Komnas HAM Putuskan Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Kasus Munir
Selain itu, Taufan mengatakan Usman Hamid dipilih karena pengalamannya sebagai sekretaris Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir.
"Termasuk pengalamannya sebelumnya sebagai sekretaris TPF. Berarti dia memiliki banyak informasi dan pengetahuan apa yang menjadi fokus penyelidikan kita," kata Taufan.
Usman Hamid diketahui menjadi sekretaris Tim Pencari Fakta kasus almarhum Munir yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Desember 2004 lalu.
Baca juga: Komnas HAM Putuskan Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Untuk Kasus Munir
Selain itu, ia juga berpengalaman dalam pengusutan kasus penembakan mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998.
Pada tahun 2001 ia juga diketahui pernah ditunjuk Komnas HAM menjadi sekretaris Komisi Penyelidik Pelanggran HAM Trisakti, Semanggi I dan II untuk mengusut insiden penembakan mahasiswa pada tahun 1998-1999.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.